Sel, 26 Oktober 2021 7.30 PM
News media- Ayu Ting Ting kembali menyambangi Polda Metro Jaya, Selasa (26/10/2021). didampingi kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Dia kembali melaporkan KD dengan menggunakan pasal lain.
Jika sebelumnya Ayu Ting Ting melaporkan KD ke Direskrimum dengan kasus dugaan penghinaan, kini KD dilaporkan Ke Direskrimsus menggunakan UU ITE.
"Laporan terhadap akun Gundik Empang dengan pemilik akun KD, karena diduga telah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3, UU Informasi dan Transaksi Elektronik," ucap kuasa hukumnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/10/2021).
Bukan tanpa alasan,KD kembali dilaporkan ke polisi. Itu dilakukan lantaran somasi tidak direspons pihak terlapor.
"Jadi semua sudah dipenuhi, kita sudah melakukan somasi dan undangan dua kali kepada KD dan diterima, tapi tidak hadir untuk memenuhi undangan kami, tidak juga menjawab dan merespons somasi kami," kata sang kuasa hukum kepada News media.
"Maka terpenuhilah syarat-syarat dari kami untuk membuat laporan sebagaimana yang diatur dalam UU Informasi Transaksi Elektronik," sambung Minola Sebayang.
Laporan 2
Laporan yang dilayangkan pihak Ayu Ting Ting pun diterima dengan baik oleh pihak Krimsus Polda Metro Jaya.
"Laporan kami sudah diterima oleh Polda Metro Jaya setelah melajukan gelar perkara dengan cyber crime di Krimsus. Hasilnya laporan kami layak diterima," jelasnya.
Kini hadapi 2 Laporan
Jadi, kini KD menghadapi dua laporan di Polda Metro Jaya. "Jadi selain laporan kami di Krimum 315, sekarang kami lakukan lagi laporan karena pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam UU Informasi Transaksi Elektronik," tuturnya kepada News media.
Baca juga berita terkini :
Kasus kecelakaan trans jakarta,sopir jadi tersangka
kondisi tukul arwana selama perawatan dirumah
Nikita Mirzani dituding melecehkan bacaan salat
Maskapai Garuda terancam tutup
Gaun Malam Jessica Iskandar Bertabur 30ribu Kristal
Comments
Post a Comment